PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 12
( 1) Satuan Kerja melakukan Perjanjian Kerja Sama
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh KPA dan Pejabat Bank Penerbit
Kartu Kredit Pemerintah, paling kurang memuat:
- ruang lingkup kerja sama penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah;
- hak dan kewajiban Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
dan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
- tata cara penagihan dan pembayaran tagihan Kartu
Kredit Pemerintah;
- jenis dan besaran denda, jenis dan besaran biaya (fee),
tata cara perhitungan bunga atas keterlambatan
pembayaran, pajak-pajak;
penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku;
jangka waktu perjanjian;
berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian;
-1 1-
- alamat dan wakil para Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah; dan
- kerahasiaan informasi/data.
Bagian Kedua
Pembukaan Rekening
