PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 13
KPA membuka rekening pada Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah.
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
Rekening Bendahara Pengeluaran.
Tata cara pembukaan dan penamaan rekening
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai pengelolaan rekening pengeluaran
milik kementerian negara/lembaga.
Bagian Ketiga
Penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
