Pasal 14
(1) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, PPK menyampaikan
Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah kepada
KPA.
(2) Pejabat/pegawai yang dapat diusulkan sebagai Pemegang
Kartu Kredit Pemerintah merupakan pejabat/pegawai
yang memiliki tugas sebagai PPK, Koordinator Fungsi,
dan/atau Bendahara Pengeluaran Uang/Barang.
(3) KPA dapat menyetujui/menolak sebagian/ seluruhnya
Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(4) Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang
telah disetujui sebagian/seluruhnya ditetapkan dengan
surat keputusan KPA.
(5) Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dibuat
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat Batas Maksimum Transaksi (Limit) Kartu Kredit Pemerintah
