PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 15
(1) KPA menetapkan batas maksimum transaksi (/imit) Kartu
Kredit Pemerintah berdasarkan pagu anggaran yang dapat
digunakan dengan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Penetapan batas maksimum transaksi (/imit) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhitungkan ketersediaan anggaran. Penetapan batas maksimum transaksi (/imit) oleh KPA(3) dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Luar
Negeri.
(4) Penetapan dan perubahan batas maksimum transaksi
(/imit) Kartu Kredit Pemerintah disampaikan ke Bank
Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
(5) KPA dapat menaikkan/menurunkan batas maksimum
transaksi (/imit) dengan memperhatikan ketersediaan
anggaran.
Bagian Kelima
Penerbitan dan Penyerahan Kartu Kredit Pemerintah
