Pasal 16
(1) PPK menyampaikan surat permohonan penerbitan Kartu
Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah dilampiri:
- surat keputusan KPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4);
- formulir aplikasi Kartu Kredit Pemerintah dari bank
berkenaan;
- salinan Kartu Tanda Penduduk Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah yang masih berlaku;
salinan NPWP Bendahara;
salinan NPWP Pemegang Kartu Kredit Pemerintah; dan
salinan surat keputusan penunjukkan KPA.
(2) Surat permohonan beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
- surat elektronik; dan/ atau
- sarana tercepat lainnya.
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan(3) verifikasi surat permohonan penerbitan Kartu Kredit
Pemerintah dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah disertai rekapitulasi
penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan tanda terima
Kartu Kredit Pemerintah untuk diserahkan kepada KPA.
(5) Dalam hal Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah tidak
menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada
KPA.
(6) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
