PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 17
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah menerima Kartu Kredit
Pemerintah dari KPA dan menandatangani Surat
Penyataan telah menerima Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keenam
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
