PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 18
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dapat melakukan
pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah sesuai
kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan
pengaktifan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Pengaktifan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Penatausahaan dan Pengujian Bukti-Bukti
