Pasal 19
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengumpulkan
dokumen berupa:
- tagihan/ daftar tagihan sementara yang memuat
rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
dan
- bukti-bukti pengeluaran.
(2) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemegang Kartu Kredit Pemerintah membuat Daftar
Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan Kartu Kredit
Pemerintah.
(3) Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan Kartu Kredit
Pemerintah dibuat untuk pembayaran belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Penyampaian Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan
Kartu Kredit Pemerintah dilampiri dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PPK setelah tagihan
diterima atau dicetaknya daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan.
