Pasal 20
(1) Berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan
Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), PPK melakukan
pengujian meliputi:
- kebenaran perhitungan bukti-bukti pengeluaran; %'
- kebenaran perhitungan tagihan/daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang
dihasilkan oleh sistem perbankan;
- kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan tagihan/daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan; dan
- kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Berdasarkan hasil penguj ian, PPK menge sahkan
sebagian/ seluruh bukti-bukti pengeluaran dan
menetapkan DPT Kartu Kredit Pemerintah.
Bukti-bukti pengeluaran yang disahkan oleh PPK meliputi(3) kuitansi/ bukti pembelian.
(4) Dalam hal sebagian/ seluruh bukti-bukti pengeluaran
tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak
sebagian/ seluruh bukti-bukti pengeluaran untuk
disahkan. DFYI' Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud(5) pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Tagihan
