PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 21
(1) Berdasarkan DPT Kartu Kredit Pemerintah yang telah
ditetapkan, PPK menerbitkan SPP-TUP.
(2) SPP-TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening
Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2).
(3) SPP-TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPSPM.
