PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 22
(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-TUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang
disampaikan oleh PPK.
(2) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi ketentuan, PPSPM
menerbitkan/menandatangani SPM-TUP.
SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)(3) disampaikan ke KPPN untuk dilakukan pengujian dan
penerbitan SP2D.
