PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 23
(1) Berdasarkan DPT yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), PPK atas nama KPA
menerbitkan SPBy.
(2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada BPKRT dilampiri dengan :
- kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK
beserta faktur pajak dan SSP;
- nota/ bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah
disahkan PPK; dan
- DPT yang telah ditetapkan oleh PPK.
(3) BPKRT melakukan pengujian SPBy dan
pemotongan/pemungutan pajak;
(4) BPKRT melakukan pembayaran tagihan KKP melalui
pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran
menggunakan internet banking.
