PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 24
(1) PPK menerbitkan SPP-PTUP untuk pertanggungjawaban
TUP atas belanja yang menggunakan Kartu Kredit
Pemerintah.
(2) SPP PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPSPM.
