PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 25
(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-PTUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) beserta
dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK.
(2) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/
menandatangani SPM-PTUP.
(3) SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan ke KPPN untuk dilakukan pengujian dan
penerbitan SP2D.
