Pasal 32
( 1) KPA/ PPK melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan uji coba pembayaran dengan Kartu Kredit
Pemerintah dalam rangka penggunaan Uang Persediaan.
-2 1-
(2) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPK menyusun Laporan
Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit
Pemerintah sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Laporan Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit
Pemerintah disusun secara semesteran dan disampaikan
kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester
berakhir.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
menyampaikan rekapitulasi monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat
Pelaksanaan Anggaran.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran dapat melakukan(5) monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran
dengan Kartu Kredit Pemerintah.
