PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 31
(1) Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah membebaskan
Satker dari biaya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah,
meliputi:
- biaya keanggotaan (membership fee);
- biaya pembayaran tagihan melalui ATM dan e-banking,
- biaya permintaan kenaikan batas belanja (iimit);
- biaya penggantian kartu kredit karena hilang/dicuri
atau rusak,
biaya penggantian PIN;
biaya copy Billing Statement;
biaya pencetakan tambahan lembar tagihan;
biaya keterlambatan pembayaran;
biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat
dibayarkan; dan
- biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang bekerja
sama dengan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, biaya yang
dibebankan pada APBN hanya biaya materai.
(3) Pengaturan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Kerja
Sama penggunaan Kartu Kredit Pemerintah antara Satker
dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang
menjadi mitra kerj anya.
