PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 2
(1) Uji coba pembayaran dan penggunaaan Kartu Kredit
Pemerintah dilakukan melalui mekanisme UP.
(2) Pertanggungjawaban UP atas belanja yang dibayarkan
dengan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan setelah
barang/jasa diterima.
Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan(3) untuk belanja barang dan belanja modal.
