Pasal 27
(1) Bendahara Pengeluaran menyusun LPJ atas uang yang
dikelolanya berkenaan dengan transaksi belanja dengan
menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan LPJ kepada:
KPPN selaku Kuasa BUN;
Menteri Luar Negeri; dan
Badan Pemeriksa Keuangan
(3) LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh
Kementerian Keuangan.
(4) Tata cara penyusunan dan penyampaian LPJ mengikuti
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang 1
mengatur mengenai petunjuk teknis penatausahaan,
pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara pada
satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara serta verifikasi laporan pertanggungjawaban
bendahara.
