Pasal 28
(1) Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah terjadi dalam hal:
- penggunaan Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk penyelesaian tagihan selain belanja barang dan belanja
modal;
- penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan jumlah melebihi standar biaya perjalanan dinas jabatan yang
dapat dibayarkan atas beban APBN;
- penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran belanja barang selain perjalanan dinas
jabatan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang
disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa
dengan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
dokumen rencana kegiatan;
- penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh bukan
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
- kelalaian Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam
menyampaikan tagihan/daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan dan bukti-bukti pengeluaran;
penarikan uang secara tunai; atau
penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah lainnya yang
ditetapkan oleh KPA.
(2) PPK melakukan verifikasi dan pengujian atas
penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan peng-ujian, KPA
menerbitkan Surat Peringatan. kepada Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu f
Kredit Pemerintah.
(4) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan dengan ketentuan:
- Surat Peringatan Pertama diterbitkan dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melakukan
penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk
pertama kalinya; dan
- Surat Peringatan Kedua diterbitkan dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melakukan kembali
penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
