PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 29
(1) PPK dapat memberikan sanksi berupa penarikan Kartu
Kredit Pemerintah.
(2) Penarikan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dalam hal:
- Pemegang Kartu Kredit Pemerintah telah menerima Surat Peringatan Pertama dan tidak melakukan
pembayaran atas tagihan Kartu Kredit Pemerintah
dalam waktu yang telah ditetapkan,
- Pemegang Kartu Kredit Pemerintah telah menerima
Surat Peringatan Kedua; atau
- Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan kelebihan
pembayaran.
(3) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan
Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dalam hal Pemegang
Kartu Kredit Pemerintah:
dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara;
sakit berkepanjangan;
meninggal dunia;
tugas belajar; atau
mutasi/berpindah tempat kerja.
(4) Penarikan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan
menerbitkan surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah.
