KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahan daerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
- Pengembangan Kapasitas Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah.
- Kebijakan Teknis adalah tindakan yang dipilih oleh kepala daerah untuk mengoperasionalkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar bisa dilaksanakan di daerah;
- Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau gubernur untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah yang mengacu pada hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Rencana Aksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah dokumen perencanaan pengembangan kapasitas daerah provinsi,
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.127
kabupaten/kota yang memuat program dan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatan guna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
- Fasilitasi adalah pemberian bantuan dan bimbingan teknis, pendampingan, bantuan program, bantuan peralatan atau bantuan dana kepada pemerintahan daerah.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
Pasal 2
Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Pasal 3
Kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan pedoman pengembangan kapasitas daerah yang mengatur mengenai ruang lingkup, mekanisme dan tahapan, anggaran, hubungan antar susunan pemerintahan, wewenang dan tanggung jawab dalam rangka pembinaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh Pemerintah dan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 4
Ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah meliputi:
- pengembangan kapasitas kebijakan;
- pengembangan kapasitas kelembagaan; dan
- pengembangan kapasitas sumberdaya manusia.
Pasal 5
(1) Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a meliputi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan daerah berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dilakukan berdasarkan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 4
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- evaluasi implementasi kebijakan daerah untuk menilai efektivitas pelaksanaannya; dan
- membangun komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk melaksanakan kebijakan daerah yang telah ditetapkan.
(2) Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- pembentukan kebijakan daerah sesuai dengan tuntutan dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pembenahan metode dan mekanisme penyusunan kebijakan;
- peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan;
- menilai capaian kinerja masing-masing kebijakan untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan masing-masing kebijakan; dan
- melakukan sosialisasi setiap kebijakan kepada penyelenggara pemerintahan daerah untuk menghasilkan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap setiap kebijakan.
Pasal 6
(1) Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b meliputi:
- peningkatan kapasitas struktur organisasi yang efektif, efisien, rasional dan proporsional;
- peningkatan kapasitas tata laksana penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja pemerintahan daerah;
- pelembagaan budaya kerja organisasi yang produktif dan positif berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
- peningkatan kapasitas anggaran untuk mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kerja sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tugas; dan
- penerapan standar prosedur operasi (standard operating procedure) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum.
(2) Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui :
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.127
- penataan struktur organisasi Pemerintah Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran melalui evaluasi dan analisis departementasi dan spesialisasi unit-unit kerja organisasi pemerintahan daerah;
- pembenahan mekanisme kerja dan metode serta hubungan kerja antar unit organisasi Pemerintah Daerah dan antar unit organisasi Pemerintah Daerah dengan pihak lainnya;
- perumusan nilai-nilai luhur sebagai budaya organisasi dan penanaman budaya organisasi pada setiap individu;
- penguatan dan pemantapan metode pengalokasian anggaran sesuai dengan visi, misi dan sasaran penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan sumber penerimaan daerah;
- penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan
- penyediaan standar prosedur operasi (prosedur kerja) dan penerapan metode kerja modern berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 7
(1) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi peningkatan pengetahuan dan wawasan, keterampilan dan keahlian, serta pembentukan sikap dan perilaku kerja penyelenggara pemerintahan daerah.
(2) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan formal, pelatihan dan kursus, seminar, magang, pendampingan, pendidikan kepribadian, dan pendidikan dalam jabatan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
(1) Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan tindak
lanjut dari hasil eveluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah, dilakukan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah melalui tahapan yang meliputi:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 6
penetapan kebijakan nasional;
pemetaan kapasitas pemerintahan daerah;
penyusunan rekomendasi;
perencanaan dan penganggaran;
pelaksanaan program dan kegiatan; dan
monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan Nasional
Pasal 9
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menetapkan
kebijakan nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berupa norma, standar, prosedur dan kriteria kapasitas daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Kebijakan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai bidang tugas masing-masing kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian yang sekurang-kurangnya memuat:
standar kapasitas penyelenggaraan urusan pemerintahan;
sasaran kunci pengembangan kapasitas pemerintahan daerah; dan
indikator kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.
Bagian Ketiga
Pemetaan Kapasitas Pemerintahan Daerah
Pasal 10
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri menetapkan pedoman teknis pemetaan kapasitas pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Pedoman teknis pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.127
menetapkan kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.
Pasal 11
(1) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan sesuai dengan
kebijakan nasional.
(2) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan untuk
memperoleh gambaran obyektif mengenai kondisi kapasitas kebijakan, kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumberdaya manusia pemerintahan daerah.
(3) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 12
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri melakukan pemetaan terhadap kapasitas pemerintahan daerah provinsi dan gubernur melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dan bupati/walikota melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan desa.
(2) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam melakukan pemetaan kapasitas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri atau gubernur membentuk tim atau bekerjasama dengan pakar/lembaga independen yang berkompeten di bidang pengembangan kapasitas sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(5) Tim yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) beranggotakan unsur dari satuan kerja perangkat daerah terkait.
(6) Hasil pemetaan kapasitas pemerintahan daerah wajib disampaikan
kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemetaan kapasitas pemerintahan daerah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 8
Bagian Keempat Penyusunan Rekomendasi
Pasal 14
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyusun rekomendasi prioritas program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing daerah provinsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar
prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah provinsi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing- masing daerah provinsi.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan rekomendasi wajib melibatkan pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada gubernur dan kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagai acuan dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh pemerintahan daerah provinsi dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian untuk masing- masing daerah provinsi.
Pasal 15
(1) Gubernur berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menyusun rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan hasil pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar
prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing- masing daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.127
(4) Gubernur dalam penyusunan prioritas program wajib melibatkan
pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Prioritas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh gubernur kepada bupati/walikota sebagai rekomendasi dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing kabupaten/kota.
(6) Selain disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur menyampaikan
rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rekomendasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Bagian Kelima Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 17
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian bertanggung
jawab melaksanakan dan/atau memfasilitasi program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing terutama bagi pemerintahan daerah yang berkinerja dan/atau kemampuan fiskal rendah.
(2) Perencanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
berupa pelaksanaan dan/atau fasilitasi oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15.
(3) Mekanisme penyusunan rencana pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tata cara penyusunan anggaran Pemerintah dalam rangka
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 10
Pasal 18
(1) Gubernur menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan
daerah provinsi dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi menyediakan anggaran pengembangan
kapasitas pemerintahan daerah provinsi.
(4) Pemerintah provinsi dapat melakukan fasilitasi pengembangan
kapasitas pemerintahan kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Bupati/walikota menyusun program pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh gubernur.
(2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran pengembangan
kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan serta tanggung jawabnya.
(4) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan fasilitasi
pengembangan kapasitas pemerintah desa.
Pasal 20
(1) Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. Bagian Keenam Pelaksanaan
Pasal 21
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota menyelenggarakan program pengembangan kapasitas
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.127
pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
(2) Dalam pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah secara nasional baik yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah maupun menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya.
Pasal 23
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian masing- masing.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kota Bagian Ketujuh Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 24
(1) Gubernur wajib menyusun laporan pelaksanaan program
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi masing- masing setiap tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 12
(3) Bupati/walikota wajib menyusun laporan pelaksanaan program
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota masing-masing setiap tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
gubernur bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 25
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan
monitoring dan evaluasi teknis terhadap program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi umum terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah secara nasional.
Pasal 26
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri melakukan pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi secara nasional.
(2) Pengendalian sebagaimana dimasud pada ayat (1) merupakan upaya
untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
(3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berwenang untuk memverifikasi ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi untuk membiayai program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah setiap tahun sesuai dengan mekanisme verifikasi anggaran berdasarkan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
13 2012, No.127
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi yang telah disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 27
(1) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya.
(2) Pengendalian sebagaimana dimasud dalam ayat (1) merupakan upaya
untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/walikota dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur berwenang untuk memverifikasi ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setiap tahun sesuai dengan mekanisme verifikasi anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Verifikasi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi
yang telah disampaikan oleh gubernur.
PEMBINAAN
Pasal 28
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan
pembinaan teknis terhadap pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan program pengembangan Kapasitas pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah
Daerah yang dinilai berhasil melaksanakan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
Pasal 29
Gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 14
Pasal 30
Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan nasional dan dokumen perencanaan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini tetap berlaku.
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 2
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
