PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 8
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan tindak
lanjut dari hasil eveluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah, dilakukan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah melalui tahapan yang meliputi:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 6
penetapan kebijakan nasional;
pemetaan kapasitas pemerintahan daerah;
penyusunan rekomendasi;
perencanaan dan penganggaran;
pelaksanaan program dan kegiatan; dan
monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan Nasional
