PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi peningkatan pengetahuan dan wawasan, keterampilan dan keahlian, serta pembentukan sikap dan perilaku kerja penyelenggara pemerintahan daerah.
(2) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan formal, pelatihan dan kursus, seminar, magang, pendampingan, pendidikan kepribadian, dan pendidikan dalam jabatan.
Bagian Kesatu Umum
