PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b meliputi:
- peningkatan kapasitas struktur organisasi yang efektif, efisien, rasional dan proporsional;
- peningkatan kapasitas tata laksana penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja pemerintahan daerah;
- pelembagaan budaya kerja organisasi yang produktif dan positif berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
- peningkatan kapasitas anggaran untuk mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kerja sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tugas; dan
- penerapan standar prosedur operasi (standard operating procedure) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum.
(2) Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui :
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.127
- penataan struktur organisasi Pemerintah Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran melalui evaluasi dan analisis departementasi dan spesialisasi unit-unit kerja organisasi pemerintahan daerah;
- pembenahan mekanisme kerja dan metode serta hubungan kerja antar unit organisasi Pemerintah Daerah dan antar unit organisasi Pemerintah Daerah dengan pihak lainnya;
- perumusan nilai-nilai luhur sebagai budaya organisasi dan penanaman budaya organisasi pada setiap individu;
- penguatan dan pemantapan metode pengalokasian anggaran sesuai dengan visi, misi dan sasaran penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan sumber penerimaan daerah;
- penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan
- penyediaan standar prosedur operasi (prosedur kerja) dan penerapan metode kerja modern berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
