PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a meliputi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan daerah berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dilakukan berdasarkan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 4
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- evaluasi implementasi kebijakan daerah untuk menilai efektivitas pelaksanaannya; dan
- membangun komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk melaksanakan kebijakan daerah yang telah ditetapkan.
(2) Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- pembentukan kebijakan daerah sesuai dengan tuntutan dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pembenahan metode dan mekanisme penyusunan kebijakan;
- peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan;
- menilai capaian kinerja masing-masing kebijakan untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan masing-masing kebijakan; dan
- melakukan sosialisasi setiap kebijakan kepada penyelenggara pemerintahan daerah untuk menghasilkan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap setiap kebijakan.
