PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KAPASITAS
Ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah meliputi:
- pengembangan kapasitas kebijakan;
- pengembangan kapasitas kelembagaan; dan
- pengembangan kapasitas sumberdaya manusia.
