PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan pedoman pengembangan kapasitas daerah yang mengatur mengenai ruang lingkup, mekanisme dan tahapan, anggaran, hubungan antar susunan pemerintahan, wewenang dan tanggung jawab dalam rangka pembinaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh Pemerintah dan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah.
