Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menetapkan
kebijakan nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berupa norma, standar, prosedur dan kriteria kapasitas daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Kebijakan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai bidang tugas masing-masing kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian yang sekurang-kurangnya memuat:
standar kapasitas penyelenggaraan urusan pemerintahan;
sasaran kunci pengembangan kapasitas pemerintahan daerah; dan
indikator kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.
Bagian Ketiga
Pemetaan Kapasitas Pemerintahan Daerah
