PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri menetapkan pedoman teknis pemetaan kapasitas pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Pedoman teknis pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.127
menetapkan kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.
