PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan sesuai dengan
kebijakan nasional.
(2) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan untuk
memperoleh gambaran obyektif mengenai kondisi kapasitas kebijakan, kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumberdaya manusia pemerintahan daerah.
(3) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
