Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri melakukan pemetaan terhadap kapasitas pemerintahan daerah provinsi dan gubernur melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dan bupati/walikota melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan desa.
(2) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam melakukan pemetaan kapasitas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri atau gubernur membentuk tim atau bekerjasama dengan pakar/lembaga independen yang berkompeten di bidang pengembangan kapasitas sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(5) Tim yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) beranggotakan unsur dari satuan kerja perangkat daerah terkait.
(6) Hasil pemetaan kapasitas pemerintahan daerah wajib disampaikan
kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
