PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemetaan kapasitas pemerintahan daerah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 8
Bagian Keempat Penyusunan Rekomendasi
