Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyusun rekomendasi prioritas program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing daerah provinsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar
prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah provinsi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing- masing daerah provinsi.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan rekomendasi wajib melibatkan pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada gubernur dan kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagai acuan dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh pemerintahan daerah provinsi dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian untuk masing- masing daerah provinsi.
