Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Gubernur berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menyusun rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan hasil pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar
prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing- masing daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.127
(4) Gubernur dalam penyusunan prioritas program wajib melibatkan
pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Prioritas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh gubernur kepada bupati/walikota sebagai rekomendasi dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing kabupaten/kota.
(6) Selain disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur menyampaikan
rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
