PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rekomendasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Bagian Kelima Perencanaan dan Penganggaran
