Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian bertanggung
jawab melaksanakan dan/atau memfasilitasi program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing terutama bagi pemerintahan daerah yang berkinerja dan/atau kemampuan fiskal rendah.
(2) Perencanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
berupa pelaksanaan dan/atau fasilitasi oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15.
(3) Mekanisme penyusunan rencana pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tata cara penyusunan anggaran Pemerintah dalam rangka
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 10
