PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 18
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Gubernur menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan
daerah provinsi dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi menyediakan anggaran pengembangan
kapasitas pemerintahan daerah provinsi.
(4) Pemerintah provinsi dapat melakukan fasilitasi pengembangan
kapasitas pemerintahan kabupaten/kota.
