PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 19
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Bupati/walikota menyusun program pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh gubernur.
(2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran pengembangan
kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan serta tanggung jawabnya.
(4) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan fasilitasi
pengembangan kapasitas pemerintah desa.
