PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. Bagian Keenam Pelaksanaan
