PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 21
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota menyelenggarakan program pengembangan kapasitas
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.127
pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
(2) Dalam pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
