PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 22
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah secara nasional baik yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah maupun menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya.
