PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian masing- masing.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kota Bagian Ketujuh Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
