PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Gubernur wajib menyusun laporan pelaksanaan program
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi masing- masing setiap tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 12
(3) Bupati/walikota wajib menyusun laporan pelaksanaan program
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota masing-masing setiap tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
gubernur bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
