PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 25
BAB 3 — TAHAPAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan
monitoring dan evaluasi teknis terhadap program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi umum terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah secara nasional.
