Pasal 26
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri melakukan pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi secara nasional.
(2) Pengendalian sebagaimana dimasud pada ayat (1) merupakan upaya
untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
(3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berwenang untuk memverifikasi ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi untuk membiayai program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah setiap tahun sesuai dengan mekanisme verifikasi anggaran berdasarkan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
13 2012, No.127
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi yang telah disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
