Pasal 27
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya.
(2) Pengendalian sebagaimana dimasud dalam ayat (1) merupakan upaya
untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/walikota dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur berwenang untuk memverifikasi ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setiap tahun sesuai dengan mekanisme verifikasi anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Verifikasi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi
yang telah disampaikan oleh gubernur.
PEMBINAAN
