PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 28
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan
pembinaan teknis terhadap pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan program pengembangan Kapasitas pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah
Daerah yang dinilai berhasil melaksanakan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
