PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 29
Gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.127 14
