PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan nasional dan dokumen perencanaan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini tetap berlaku.
