PERPRES
KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahan daerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
- Pengembangan Kapasitas Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah.
- Kebijakan Teknis adalah tindakan yang dipilih oleh kepala daerah untuk mengoperasionalkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar bisa dilaksanakan di daerah;
- Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau gubernur untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah yang mengacu pada hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Rencana Aksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah dokumen perencanaan pengembangan kapasitas daerah provinsi,
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.127
kabupaten/kota yang memuat program dan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatan guna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
- Fasilitasi adalah pemberian bantuan dan bimbingan teknis, pendampingan, bantuan program, bantuan peralatan atau bantuan dana kepada pemerintahan daerah.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
